Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 16:52 WIB
Nurul Ghufron (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM. Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya