JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim, atas dugaan pencemaran nama baik. Diketahui Ghufron sedang menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
Dia menganggap atas pemeriksaan di Dewas KPK hal itu cukup menyakitkan dan menyerang nama baiknya.
"Ya sebaliknya saya ini sudah diperiksa (Dewas KPK). sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujar Ghufron di gedung KPK kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Atas laporannya ke Bareskrim, dirinya enggan disebut sebagai pimpinan Lembaga Antirasuah yang problematik atau bermasalah. Menurutnya pimpinan yang problematik adalah mereka yang menyelesaikan suatu perkara tidak di koridor hukum.
"Saya tanggapi ya, apakah pak Ghufron pimpinan KPK yang problematik, karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit Judicial Review, mala sebaliknya. kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki. itu yang problematik, karena apa? sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah semua masalah sudah dikoridori secara hukum," sambungnya.
Laporan ke Bareskrim itu kata Ghufron telah dibuat pada 6 Mei lalu. Selain pencemaran nama baik, gugatan lainnya yakni pasal 421 KUHP soal penyelanggaraan negara yang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak sama sekali.
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
Sebelumnya, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis Hakim (PTUN) pun mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)