BEKASI - Polisi menangkap S, maling motor yang menggunakan senjata api (senpi) saat beraksi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu (18/5) lalu. Polisi mengungkap S meletuskan senjatanya sebanyak dua kali dalam aksi itu.
"Pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas sebanyak dua kali," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, Senin (20/5/2024).
Dwi mengatakan pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dengan peluru berukuran 9mm. Pelaku meletuskan senjata api lantaran terdesak karena warga telah mengepungnya.
BACA JUGA:
"Untuk pelaku, karena terdesak makanya dia melakukan (tembakan)," ungkap dia.
Dwi juga menjelaskan pelaku berhasil ditangkap usai kendaraan yang telah dicurinya mengalami kecelakaan. Saat itu, pelaku S yang terpergok hendak kabur justru menabrak pengendara sepeda motor lainnya yang tengah melintas.
"Pelaku terjatuh karena menabrak kendaraan lain, kemudian sempat mencoba mencuri kendaraan tapi tidak berhasil dan akhirnya ditangkap setelah lari ke gang buntu," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
BACA JUGA:
"Untuk yang Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara, sementara UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara," jelasnya.
Dwi juga mengatakan pelaku sebenarnya beraksi dengan rekannya yaitu pria berinisial A. Namun A berhasil kabur dari kejaran warga sehingga statusnya merupakan DPO.