Maling Bersenpi di Pondok Gede Ditangkap, Rekannya Ikut Diburu

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 18:54 WIB
Maling bersenpi ditangkap polisi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

"Keduanya selalu dibekali senpi saat melaksanakan aksi," tegas dia.

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya