LAMPUNG – Sebanyak dua penjambret spesialis pengendara wanita ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial DS (24) dan EN (30). Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.
"Mereka ditangkap petugas di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandarlampung, sesaat setelah melakukan aksinya pada Sabtu 18 Mei 2024," ujar Kapolsek, Senin (20/5/2024).
Warsito menjelaskan, para pelaku merupakan pelaku pencurian dengan spesialis pengendara wanita. Dikatakan Warsito, saat beraksi biasanya para pelaku melakukan hunting. Kemudian saat melihat ada target, para pelaku langsung membuntuti.
BACA JUGA:
"Lalu setelah menemukan lokasi yang tepat barulah keduanya menjalankan aksinya," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, saat kejadian handphone milik korban diletakkan di dashboard sepeda motor sebelah kiri.
"Saat itu sepeda motor korban sempat oleng karena bersenggolan dengan motor pelaku, nah saat korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil handphone korban," ungkapnya.
BACA JUGA:
Dalam aksi pencurian tersebut, lanjut Warsito, pelaku DS berperan sebagai pilot atau pengendara sepeda motor, sedangkan EN bertugas sebagai eksekutor.
"Hasil pemeriksaan, untuk DS sudah tiga kali melakukan hal serupa, satu TKP di Sukarame sedangkan dua TKP ada di Lampung Selatan," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa pelat nomor dan 1 buah Handphone milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun.
(Qur'anul Hidayat)