JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah saksi yang dihadirkan dalam dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Terungkap dalam persidangan pegawai di lingkungan Kementan sempat diminta uang Rp 46 juta untuk ulang tahun, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mulanya, Jaksa KPK, Mayer Simanjuntak menanyakan kebenaran permintaan uang untuk ulang tahun SYL dan anak buahnya, kepada Seskaban PPSDMP Kementerian Pertanian (Kementan), Siti Munifah, yang dihadirkan sebagai saksi persidangan.
"Nah, untuk yg bawah-bawahnya ini bisa dijelaskan ini kenapa berbeda ada yg bantuan bencana, Gedung A Rp 80 juta, partisipasi ulang tahun Mentan dan pegawai Wichan Rp 46 juta. Bisa dijelaskan?," tanya Mayer di ruang sidang, pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Pertanyaan jaksa dibenarkan oleh Siti, perihal adanya uang iuran untuk kegiatan di luar kedinasan.
"Baik, jadi ini setiap kali ada kegiatan yang sifatnya bukan kedinasan, itu dari Biro selalu meminta untuk partisipasi dan kami menanyakan partisipasinya untuk apa, jadi dituliskan oleh kawan-kawan sesuai dengan permintaan dari kegiatan itu," jawab Siti.
Meski sudah memberikan uang partisipasi itu, Siti mengaku tidak mengetahui apakah benar ada kegiatan ulang tahun.