MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Jawa Barat

Giffar Rivana, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 10:33 WIB
Ketua MK, Suhartoyo (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PPP dalam sengketa pileg 2024 yang mengklaim adanya pemindahan suara dari PPP ke Partai Garuda.

"Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Perohon kabur, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Selasa (21/5/2024).

Di sisi lain, dalam pertimbangan MK menilai bahwa PPP menganggap kehilangan suara dan berpindah ke Partai Garuda terjadi di 35 dapil di 19 Provinsi. Namun, PPP hanya membawa sejumlah bukti pemindahan suara dari Provinsi Jawa Barat.

"Namun dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara Pemohon kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

"Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh

penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai, padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya