Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Rozaq Muslim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Abdul Rozaq Muslim merupakan terpidana perkara korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 1229K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Rozaq Muslim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/4/2022).
Mantan Legislator Jabar tersebut dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Berdasarkan putusan di tingkat akhir, Abdul Rozaq Muslim dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
(Awaludin)