JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Lauwy Kosasih, mantan istri dari eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih, Selasa 21 Mei 2024, sebagai saksi kasus korupsi investasi fiktis di PT Taspen (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan Rina Lauwy tersebut untuk dikonfirmasi terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Rina Lauwy Kosasih, saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
BACA JUGA: