Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Berbuat Asusila dengan Wanita Anggota PPLN

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2024 18:48 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri. (Foto: MPI/Refi Sandi)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari membantah berbuat asusila dengan merayu dan membangun hubungan romantis dengan seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda seperti diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bantahan itu disampaikan Hasyim dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang berlangsung tertutup di DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Sidang berlangsung delapan jam sejak pagi tadi.

"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim usai persidangan.

 BACA JUGA:

"Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah, bukan sekedar mau membantah karena memang faktanya tidak demikian," tambahnya.

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis 18 April 2024. Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim.

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo di Gedung DKPP Jakarta Pusat, Kamis 18 April 2024.

 BACA JUGA:

Ia mengatakan tindakan Hasyim terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, sebagai Ketua KPU, Hasyim memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma.

"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," sambungnya.

 BACA JUGA:

Dalam laporannya hari ini, kata Aristo, sudah memenuhi syarat formil. Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiil agar bisa segera naik ke persidangan.

"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya engga bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada, misalnya percakapan percakapan, ada foto foto, ada bukti-bukti tertulis," sambungnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya