“Selama berapa tahun?” tanya jaksa.
“2020 sampai 2023 kalau enggak salah,” jawab saksi.
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Qur'anul Hidayat)