BANDUNG - Polda Jabar meminta keluarga Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong kooperatif kepada penyidik agar kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon terungkap tuntas.
"Terkait proses pemeriksaan, kami akan melakukan pemanggilan untuk pendalaman. Untuk itu, diharapkan ada sikap koperatif dari warga masyarakat, saksi, atau keluarga yang akan dimintai keterangan guna melengkapi peran atau pun status dari tersangka Pegi Setiawan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dibantu Bareskrim Polri dan Polres Cirebon Kota menangkap Pagi Setiawan alias Pegi alias Perong, pelaku yang DPO sejak 2016 pada Selasa 21 Mei 2024 malam, di Bandung.
BACA JUGA:
"Dia (Pegi Setiawan) merupakan warga Cirebon. Dia bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan. Tadi malam kami lakukan upaya paksa, penangkapan terhadap terduga pelaku Pegi Setiawan di Bandung," ujar Kombes Pol Jules.
"Tentu semua memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu ada keterangan saksi, tersangka, ahli, surat, dan petunjuk," ujar Kombes Pol Jules.
BACA JUGA:
"Inilah upaya yang kami penuhi dalam proses penyelidikan sehingga kami telah melakukan langkah-langkah, termasuk sejak kemarin kami melakukan pemeriksaan terhadap terpidana di lapas dan saat ini kami berhasil menangkap satu DPO," tutur Kabid Humas
Untuk keterangan lain terkait peran Pegi alias Perong dalam kasus itu, kata Kombes Pol Julaes, akan sampaikan pada kesempatan lain setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka.
"Sebagai pengembangan, kami akan melakukan pendalaman melakukan pemeriksaan ulang, pemeriksaan tambahan terhadap Pegi Setiawan yang sudah kami DPO kan," ucap Kombes Pol Jules.