Polisi Tangkap Bajing Loncat Curi 50 Kg Gula Curah di Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2024 11:16 WIB
Bajing loncat ditangkap. (Foto: Polsek Panjang)
Share :

2 Kali Letuskan Senpi Rakitan, Maling di Bekasi Dikenakan Pasal Berlapis 

Martono menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. "Kita masih lakukan pengejaran terhadap rekannya yang turut terlibat dalam aksi tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya