Polisi Tangkap WNA Bawa 2,6 Kg Ganja, Digerebek saat Akan Transaksi

Fredy Nuboba, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2024 17:47 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

 BACA JUGA:

Pelaku HH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya