SIM Keliling di Jakarta Cuma Buka di Dua Lokasi, Cek Lokasinya!

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Minggu 26 Mei 2024 06:28 WIB
SIM Keliling. (Foto: Okezone.com)
Share :

Jakpus : Tidak ada pelayanan

BACA JUGA:

Akhir Pekan, Cuaca Jakarta Cerah Berawan 

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya