JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada hari ini, Minggu (26/5/2024).
Melansir dari akun media sosial resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Berikut lokasinya:
BACA JUGA:
Jaktim : Jalan Raden Inten Kalimalang, samping gerai makanan cepat saji di Duren Sawit
Jaksel : Tidak ada pelayanan
Jakut : Tidak ada pelayanan
Jakbar : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Jakpus : Tidak ada pelayanan
Akhir Pekan, Cuaca Jakarta Cerah Berawan
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(Qur'anul Hidayat)