Polisi Tangkap Tukang Ojek Maling HP Pelajar, Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Aris Lake, Jurnalis
Minggu 26 Mei 2024 03:36 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan baru menerima dua laporan polisi. Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat," tambahnya.

Residivis kambuhan tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Angga Maulana.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya