MALANG - Aksi pungutan liar (pungli) dan suap pembuatan dokumen kependudukan yang menyeret oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang, tidak hanya pada kepengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Hal ini terungkap dari Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyatakan, dari hasil penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang, didapat fakta bahwa pelaku juga melakukan pungutan liar kepengurusan dokumen Kartu Keluarga (KK). Di mana keduanya berhasil bekerjasama mencetak dokumen kependudukan per bulan hingga 230 dokumen KTP dan KK.
"Sejak beroperasi sekitar Januari hingga kemarin lebih 200 KTP, yang dicetak, dan lebih dari 30 eksemplar kartu keluarga per bulannya, yang dicetak dibuat," ucap Gandha Syah Hidayat, saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, Senin (27/5/2024).
Gandha menambahkan, untuk kepengurusan satu Kartu Keluarga (KK) dipatok Rp 125 ribu per kepengurusan dokumen, sementara untuk pembuatan dokumen KTP dipatok seharga Rp 150 ribu. Dimana hasilnya dibagi rata 50 : 50, antara calo pembuat KTP dan KK, serta oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Malang.
"Jadi kalau dihitung per bulan itu lebih dari 150 KTP, dan lebih dari 30 KK rata-rata, yang dibuat, keuntungan lebih dari 5 juta per bulannya," ungkap dia.
Para tersangka ini dikatakan Gandha, menawarkan ke pemohon dokumen administrasi kependudukan untuk menguruskan pembuatannya, jaminannya bahwa pembuatan KTP dan KK itu bisa cepat selesai, serta tak perlu datang ke ke kantor Disdukcapil Kabupaten Malang.
Calo pada pembuatannya bekerja sama dengan oknum pegawai honorer Disdukcapil bernama Dimas Kharesa Oktoviano (37), yang kebetulan bertugas di administrator database atau operator SIAK Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"(Modusnya) Ya menawarkan jalur barang lebih cepat, hanya kirim foto, kirim data, semua kirim WA. Kemudian di tempat antrian, menabrak seolah-olah di-pingpong, dilempar sana sini, secara tidak langsung akhirnya menggiring orang lewat jalur belakang," ujarnya.
Dari hasil penyidikan kata Gandha, didapat kasus ini hanya melibatkan dua orang, yakni dari oknum pegawai honorer di Disdukcapil Kabupaten Malang dan calo bernama Wahyudi. Hal ini seusai keterangan saksi dari Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Pegawai Disdukcapil, dan beberapa barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan kantor Disdukcapil Kabupaten Malang di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"(Nyari korban atau pemohon KTP dan KK) Dari getok tular, dapat informasi mulut ke mulut. Pendalaman kami pemeriksaan sampai saat yang aktif dua orang sebagai tersangka. Pendalaman kami pemeriksaan (hasil pungutan liar) dinikmati full oleh dua orang ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Saber Pungli Kabupaten Malang mengamankan dua orang pelaku pungutan liar kepengurusan pembuatan dokumen KTP. Dua pelaku diamankan yakni calo pembuatan KTP bernama Wahyudi (57), warga Perumahan Kalianyar Permai, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dan oknum pegawai honorer Disdukcapil bernama Dimas Kharesa Oktoviano (37).
Keduanya diamankan usai salah satu pemohon pembuatan KTP yakni Fadhilah Rengganis Ramadhani, mengetahui pembuatan KTP gratis. Tapi pada perjalanannya ia justru diminta membayar biaya Rp 150 ribu oleh Wahyudi, yang ternyata merupakan calo pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian tersangka Wahyudi ini kepergok menerima uang dari salah satu pemohon, usai tim Saber Pungli Kabupaten Malang menerima informasi adanya transaksi pembuatan KTP pada Jumat 10 Mei 2024. Calo pembuatan KTP itu pun tak bisa mengelak ketika kepergok menerima uang dari kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Dari keterangan calo diketahui ia memberikan uang juga ke oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Malang, sebagai langkah memuluskan bisnis pembuatan KTP dan KK berbayar tersebut.
(Angkasa Yudhistira)