Para Ahli Hukum: Pengeboman Israel ke Kamp Palestina di Gaza Merupakan Kejahatan Perang

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 16:17 WIB
Para ahli hukum: pengeboman Israel ke kamp Palestina di Rafah merupakan kejahatan perang (Foto: Reuters)
Share :

ISRAEL - Menurut para ahli hukum, serangan mematikan Israel terhadap kamp pengungsi Palestina di Gaza selatan pada Minggu (26/5/2024) merupakan kejahatan perang dan pelanggaran terhadap keputusan mengikat Mahkamah Internasional (ICJ).

Setidaknya 45 orang tewas dan hampir 250 lainnya terluka ketika serangan udara Israel semalam menargetkan sebuah pusat pengungsi di lingkungan Tel al-Sultan di barat laut Rafah.

Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, korban jiwa termasuk 23 wanita, anak-anak dan orang lanjut usia yang tewas setelah delapan rudal diluncurkan ke tempat penampungan sementara, sehingga tempat tersebut terbakar.

Video yang diunggah di media sosial menunjukkan api berkobar di tenda-tenda darurat sementara para penyintas berusaha dengan sia-sia untuk mengeluarkan mereka yang terjebak dalam api.

Ribuan orang berlindung di daerah sasaran setelah banyak yang melarikan diri dari wilayah lain di Gaza, termasuk Rafah timur, tempat pasukan Israel memulai serangan darat awal bulan ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya