JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah, hingga ijazah berinisial TN (32) dan PRA (21) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Modusnya, pelaku mmbuat iklan melalui media sosial Facebook.
"Modusnya ini, tersangka TN dan PRA melakukan pembuatan atau memalsukan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah dan Ijazah dengan memasang iklan di akun Facebook," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Di medsos, kata dia, pelaku TN memasarkan jika dia bisa membuat dokumen tersebut dengan menyertakan nomor handphone miliknya.
Saat ada pemesan, keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp, yang mana pelaku TN lantas meminta si pemesan mengirimkan data identitas dan fotonya agar bisa dibuatkan dokumen yang dipesannya itu.
"Pelaku lalu memproses dokumen itu sesuai pesanan, lalu SIM atau KTP akan dicetak pakai komputer milik TN (di rumahnya), sedangkan buku nikah dan ijazah pelaku cetak di tempat lain, di tempat potokopian, lalu dokumen palsu pesanan itu dikirimkan pelaku melalui jsa pengiriman ke pemesan," tuturnya.