KPK Limpahkan Kasus Bupati Probolinggo ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 06:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari kepada Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kemarin (27 Mei-red) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara penerimaan Gratifikasi dan TPPU dengan Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Jaksa KPK Handoko Alfiantoro, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (29/5/2024).

Dia memaparkan bahwa dari hasil analisis Tim Jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp150,2 Miliar dan TPPU sebesar Rp106,1 Miliar.

Jabaran lengkap tentang siapa saja pihak pemberi gratifikasi termasuk aset-aset yang dibelanjakan akan dibuka saat proses persidangan perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan.

"Tim Jaksa masih menuggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ujarnya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya