Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementan. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(Arief Setyadi )