LAMPUNG TENGAH - Seorang ayah berinisial IW (34) di Lampung Tengah tega memperkosa anak tirinya yang masih berumur 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Padang Ratu tersebut diamankan pada Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 18.00 WIB.
Adapun modus pelaku, yakni dengan mengajak anaknya ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat 17 Mei 2024.
“Sesampainya di sungai, pelaku meminta anaknya melepaskan pakaian dan terjadilah aksi rudapaksa di sana,” ujar Nikolas saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
Nikolas menuturkan, kasus asusila tersebut terungkap berawal saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Pada kemaluan korban terdapat luka dan mengeluarkan darah.
"Oangtua pun kaget saat korban menceritakan tindak asusila ayah tiri yang dilakukan kepadanya di sungai," kata dia.