398 Pembeli Konten Pornografi Anak Bakal Diperiksa, Berpotensi Jadi Tersangka!

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 15:25 WIB
Polisi bongkar kasus penjualan konten pornografi anak. (Foto: Riana Rizkia)
Share :

"Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.

"Dengan ancaman minimal 6 bulan ddengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya