Kapolda menekankan pentingnya paradigma penegakan hukum yang mengedepankan mitigasi dan pencegahan.
“Bonus Demografi apabila tidak dikelola dengan baik bisa berdampak negatif seperti perkelahian antar remaja atau tawuran kelompok,” imbuhnya.
Karim melanjutkan, miras tersebut akan dimusnahkan di masing-masing Polres Jajaran saat HUT Bhayangkara pada 1 Juni 2024.
"Kita akan musnahkan, miras nya masih di Polres nggak dibawa ke sini," ungkapnya.
Adapun rincian miras yang disita oleh Polda Banten dan Polres Jajaran sebagai berikut:
Polda Banten 60.975 botol
Polresta Serang Kota 1.511 botol
Polresta Tangerang 2.412 botol
Polres Serang 2.605 botol
Polres Cilegon 4.244 botol
Polres Pandeglang 1.432 botol
Polres Lebak 1.800 botol.
(Awaludin)