JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta masih menunggu keputusan KPU RI terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah (Cakada) minimal 30 tahun dicabut.
"Kami menunggu koordinasi dengan KPU pusat karena regulatornya KPU pusat," kata anggota KPU DKI, Doddy Wijaya di salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
Menurutnya, KPU RI yang nantinya akan mengatur apakah putusan MA tersebut akan dimasukkan ke dalam PKPU pencalonan atau seperti apa. Sehingga, KPU DKI masih dalam posisi menunggu keputusan tersebut.
"Regulatornya untuk PKPU itu kan KPU RI, kami akan mengikuti pelaksana, melaksanakan apa yang termaktub dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa putusan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pencalonan perseorangan yang saat ini tahapannya sedang berjalan.
"Saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini, mungkin di tahapan pencalonan paslon di 27-29. Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.