MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 02 Juni 2024 07:45 WIB
Kaesang Pangarep (Instagram @kaesangp)
Share :

Di sisi lain, ICW juga menilai bahwa putusan ini diputus secara kilat. Mengingat, gugatan mengenai batas usia calon kepala daerah hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari.

“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial dibalik perkara ini. Sebab, jika dibandingkan dengan uji materi terhadap PKPU yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MA terkait dengan adanya ketentuan yang mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, perkara tersebut baru diputus setelah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi di MA. Durasi tersebut bahkan telah jauh melampaui tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu,” kata dia.

Lebih jauh, ICW menilai putusan yang dikeluarkan sangat janggal. Mereka menilai, putusan tersebut bentuk mengintervensi kewenangan KPU.

“MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” jelasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya