JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, izin pengelolaan izin tambang ke organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.
“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Nah, jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya,” kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Istana Merdeka, Minggu (2/6/2024).
Siti menjelaskan, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia menilai, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
“Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” ujar dia.
Lebih jauh, ia memastikan perlakuan yang diberikan atau diterapkan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).