Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 02 Juni 2024 16:27 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Share :

Kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (41) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya