JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengecekan ulang kotak suara atas permohonan yang disampaikan Partai Golkar dan Partai Gelora sebagai pihak terkait dalam lanjutan sidang sengketa pileg, Senin (3/5/2024).
Pengecekan kotak suara itu untuk melihat perolehan yang didapat kedua partai tersebut dalam C hasil dan D hasil di TPS 10 Desa Wakasihu, Leihitu, Maluku Tengah.
Pengecekan perolehan suara itu, masuk dalam perkara Nomor 256-01-04- 31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Partai Golkar mengklaim bahwa terjadi penambahan 50 suara kepada Partai Gelora. Padahal, dalam dalilnya Partai Golkar tidak mendapatkan suara sama sekali di TPS 10 Wakasihu.
"Sekarang tolong dibuka kotak suara surat-suara ini, kami ingin melihat apakah benar 50 surat suara itu dijadikan surat suara rusak lalu kami mau lihat juga C hasilnya," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di ruang sidang, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Setelah perintah dari Saldi, para petugas pun langsung membuka kotak suara itu yang sudah ada di dalam ruang sidang.
Dari penghitungan suara ulang itu, ada 170 surat suara didalamnya, 166 yang terkapai dan 4 yang tidak, dengan 115 suara sah.
"Secara faktual dari apa yang disampaikan di persidangan dan berdasarkan kotak yang kita buka hari ini, memang 51 yang di cross itu tidak masuk ke dalam surat suara yang dihitung ya," kata Saldi.
"Sekarang kami mau melihat kemarin kan didalilkan bahwa suara yang tidak sahkan dimasukkan ke Partai apa? Gelora ya? Kita lihat C hasil Partai Gelora," imbuhnya.
Setelah itu, Saldi pun memeriksa D hasil. Kata dia, pemeriksaan perolehan suara seperti itu jarang terjadi di sidang sengketa pileg.
"Ini kan nanti tercermin di D hasil, mana D hasil? Tapi jarang-jarang ini, kejadian langka kita buka ini," kata Saldi.
(Awaludin)