JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan sejumlah putusan yang berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sepanjang 2025. Salah satunya terkait penghapusan hingga larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Hal itu diungkapkan Ketua MK Suhartoyo saat berpidato dalam sidang pleno yang beragendakan Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
"Melalui pengujian undang-undang, MK senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," kata Suhartoyo.
Adapun sejumlah putusan pengujian undang-undang pada sistem ketatanegaraan yang berdampak besar bagi kehidupan bangsa dan negara pada 2025, sebagai berikut:
1. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) demi menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta Pemilu sesuai amanat Pasal 6 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.