12. Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dalam hal ini penerapan prinsip business judgment rule.
13. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 mengenai tafsir konstitusional dalam Undang-Undang ITE untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi yang dikaitkan dengan kasus pencemaran nama baik.
14. Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 mengenai Undang-Undang Hak Cipta. MK menegaskan pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.
Kendati demikian, Suhartoyo meminta para pemangku kebijakan untuk mematuhi dan menjalankan putusan MK. Hal itu ditujukan untuk mewujudkan prinsip negara hukum.
"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan," pungkas Suhartoyo.
(Arief Setyadi )