7. Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai hak imunitas jaksa yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat untuk menegakkan prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law).
8. Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 mengenai lembaga independen pengawas ASN yang harus dibentuk demi penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
9. Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 mengenai keterwakilan perempuan pada sejumlah alat kelengkapan DPR yang harus memuat paling sedikit 30 persen menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, untuk menjamin kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan oleh pembentuk undang-undang.
10. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai penegasan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun, demi profesionalitas kepolisian serta kepastian hukum karier ASN dan netralitas institusi.
11. Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengenai tafsir konstitusional jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah di IKN yang tidak dapat dilakukan secara sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahapnya. Pemaknaan demikian untuk memenuhi dan mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak menguasai oleh negara.