2. Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik untuk pendidikan dasar negeri maupun sekolah/madrasah swasta yang memenuhi syarat, demi mewujudkan salah satu cita-cita dan tujuan bernegara yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029, untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas serta memperkuat fokus pembangunan daerah dan penguatan pelembagaan partai politik.
4. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri untuk menduduki jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD, demi tegaknya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
5. Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 mengenai pemberian jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tidak dituntut secara hukum, sebagai upaya Mahkamah mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata, dan/atau upaya hukum lainnya terhadap korban, pelapor, saksi, ahli, serta aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan tetap memerhatikan kemandirian peradilan.
6. Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai pembatalan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena skema yang diatur dalam UU Tapera tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang guna menghindari kekosongan hukum.