Dua Pegawai Pajak Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 01:59 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Sebanyak dua orang anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar dan Febrian divonis 4 tahun penjara. Putusan tersebut terkait suap di Ditjen Pajak.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Yulmanizar juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.437.292.900 (Rp8,4 miliar) yang dikurangi dengan aset-aset berupa apartemen, logam mulia, emas, dan uang tunai yang disetorkan ke penyidik KPK.

Jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta bendanya untuk dilelang agar menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta Terpidana tidak cukup, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 1 tahun.

Hukuman penjara yang sama juga dijatuhkan kepada Febrian. Bedanya, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp7.012.292.900 (Rp7 miliar). Ketentuannya pun sama dengan yang dijatuhkan ke Yulmanizar.

Sekadar informasi, putusan yang dijatuhkan terhadap Yulmanizar lebih rendah enam dari tuntutan Jaksa. Dalam surat tuntutannya, ia dituntut 4 tahun 6 bulan.

Kemudian, vonis yang dijatuhkan terhadap Febrian sama dengan yang dituntut Jaksa.

Dalam pertimbangannya, mereka ditetapkan sebagai justice collaborator yang menjadi salah satu hal yang meringankan putusan mereka.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya