4 Fakta Dhony Rahajoe Mundur dari Wakil Kepala Otorita IKN, Apa Alasannya?

Selvianus, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 07:34 WIB
Dhony Rahajoe. (Foto: Antara)
Share :

4. Jokowi Terbitkan Keppres

Dengan pengunduran diri itu membuat Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.

Kemudian Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya