Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas 109 Ton Emas

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 22:16 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam pada tahun 2010-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi dari sembilan orang saksi yang diperiksa salah satunya adalah HRT selaku Direktur Operasional PT Antam.

"HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Rabu (5/6/2024).

Kemudian saksi lainnya yang diperiksa adalah MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni s/d saat ini.

YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk. JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk. AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

"Kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya