JAMBI - Seorang pria di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ditangkap anggota Reskrim Polsek Tengah Ilir yang telah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap 20 anak laki-laki di bawah umur.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan mempunyai kelainan seksual. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengajak korban menonton film porno sambil menunggu antrean di rental Play Station (PS).
Pria berinisial MN (36) ini diringkus Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo di kediamannya yang beralamat di Desa Lubuk Mandarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pelaku ini ditangkap polisi berdasarkan laporan orangtua korban atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki yang usianya masih di bawah umur.
Terungkap, aksi bejat penyimpangan seks oleh pelaku ini sudah ia lakukan berulang kali terhadap korbannya sejak 2018 silam hingga 2024. Dari keterangan lima orang korban yang membuat laporan ke Polres Tebo, pelaku ini mengimingi korbannya untuk bermain PS secara gratis di rumahnya.
Pelaku kemudian mengajak korban satu per satu untuk masuk ke kamar dan mengajak menonton film porno di HP-nya serta langsung mencabuli korban dengan cara menghisap kemaluan korban.