Tersangka MN mengatakan, ada sekitar 20 orang anak yang telah dicabulinya. Dirinya juga mengaku ada kelainan seksual dengan menyukai sesama jenis.
Sedangkan Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, perbuatan pelaku sudah lama dilakukannya terhadap anak-anak yang bermain PS di rumahnya.
Untuk memulihkan trauma para korban, polisi kini tengah melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban tindak asusila pelaku dengan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tebo.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )