Adik Pegi Setiawan Pastikan Kakaknya Berada di Bandung saat Pembunuhan Vina Cirebon

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 11:54 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan di Polda Jabar (MPI/Agus)
Share :

BANDUNG - Robi Setiawan, adik kandung Pegi Setiawan memastikan bahwa kakaknya berada di Bandung saat terjadinya pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Desa Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu 27 Agustus 2016. Menurut Robi, kakaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky.

Kepastian itu disampaikan Robi Setiawan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Selasa 4 Juni 2024.

Selain Robi Setiawan, penyidik Polda Jabar pada hari ini juga meminta keterangan dari Mulyadi, paman Pegi. Keterangan Mulyadi pun sama dengan Robi, yang memastikan Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa berdarah itu terjadi.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, kesaksian sama disampaikan tiga teman kerja Pegi, yaitu, Suharsono alias Bondol, Suparman, dan Sandi Ibnu Zalil.

Kepada penyidik, ketiga teman kerja Pegi, sesama kuli bangunan menyatakan, pada Sabtu 27 Agustus 2016 petang, Pegi, Robi, dan Ibnu mengantar Bondol ke jalan raya untuk kembali ke Cirebon.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, keterangan para saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memastikan Pegi berada di Bandung.

"Dengan keterangan Robi Setiawan berarti clear (jelas), Pegi Setiawan itu bekerja dari kurun waktu dari Agustus sampai Desember, benar-benar berada di Bandung, di tempat kerja," kata Toni RM di Mapolda Jabar, Selasa malam.

 BACA JUGA:

Toni menyatakan, bukti otentik yang dapat menguatkan kesaksian bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung pada saat terjadi pembunuhan Vina, jejak digital dan slip gaji.

"Sampai saat ini bukti foto (Pegi ada di Bandung) belum ada. Tapi kalau jejak digital lagi dicari oleh tim kuasa hukum Pegi. Mudah-mudahan ketemu ya," ujarnya.

Selain keterangan para saksi, dia, tutur Toni, bukti lain yang menyatakan Pegi berada di Bandung pada Sabtu 27 Agustus 2016, adalah slip gaji milik Pegi.

"Ya, dari bukti pembayaran gaji. Kemudian dari keterangan saksi-saksi, itu juga menjadi alat bukti ketika di persidangan nanti," tutur Toni.

 BACA JUGA:

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Kasus ini kembali viral setelah film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pun melakukan penyelidikan hingga menangkap Pegi Setiawan di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024.

Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu. Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.

Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut.

Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya