Kasus Kerangkeng Manusia, Eks Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 23:08 WIB
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Foto: Dok Okezone)
Share :

Perkara ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.

Dari penyelidikan awal polisi, kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beoperasi selama 10 tahun.

Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.

Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.

Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan polisi. Bahkan, polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga Cana dan delapan tersangka lain diseret ke pengadilan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya