Revisi UU TNI, Pengamat Militer Sarankan Pola Pergantian Panglima Lebih Tertata

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Kamis 06 Juni 2024 12:25 WIB
Share :

JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyarankan pola pergantian Panglima TNI juga diatur dalam revisi UU TNI.

Hal tersebut, menurutnya tentu saja membutuhkan usia pensiun yang lebih tertata guna memenuhi kelengkapan Tour of Duty (ToD)

Diketahui, Draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI. Untuk Tamtama usia pensiun 58 tahun dan perwira 60 tahun. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden.

Ia mengatakan, perpanjangan masa dinas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan diupayakan lebih konsisten. Memiliki periode waktu yang lebih konsisten sekitar 3 tahun atau lebih.

"Bisa juga 5 tahun mengikuti masa bakti kabinet pemerintahan. Dengan periode waktu tersebut, maka kinerja Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih efektif dan efisien," kata Nuning panggilan akrabnya, Selasa (4/5/2024).

Agar masa dinas Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih optimal, maka setiap kandidat harus disiapkan minimal 10 tahun sebelumnya sehingga pola pergantian Panglima TNI dari ketiga matra angkatan dapat berjalan dengan konsisten.

"Pola pergantian Panglima TNI seperti ini tentu saja membutuhkan usia pensiun yang lebih tertata guna memenuhi kelengkapan Tour of Duty (ToD) dan Tour of Area (ToA) sekaligus keseimbangan antara Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dan Masa Dinas Perwira (MDP)," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya