TEMINABUAN - Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat kepada empat sub-suku yang bernaung di wilayah Distrik Konda, Sorong Selatan, hari ini.
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dalam sambutan, yang diwakili Sekretaris Daerah Dance Nauw, memberikan SK tersebut secara langsung kepada perwakilan masyarakat adat di distrik Konda yang terdiri dari sub-suku Gemna dengan wilayah adat tiga keret (Orot, Tanogo & Segeit) seluas 4.960,828 hektare; sub-suku Nakna dengan wilayah adat seluas 4.674,579 hektare; sub-suku Yaben seluas 27.399,432 hektare; dan juga sub-suku Afsya seluas 3.307,717 hektare.
Masyarakat hukum adat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelestarian alam dan budaya lokal.
Mereka adalah penjaga hutan, sungai, dan lingkungan yang selama ini menjadi sumber kehidupan. Pengakuan ini adalah bentuk penghormatan atas segala usaha dan kearifan lokal yang telah dijaga dan dilestarikan secara turun temurun.
Dia menambahkan, pengakuan melalui SK ini menunjukkan kepada masyarakat dan pemerintah pusat bahwa komitmen untuk melindungi lingkungan serta memastikan martabat dan kesejahteraan masyarakat adat telah berjalan beriringan.
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan pun berharap, dengan adanya pengakuan ini, semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama akan semakin terjalin dengan lebih kuat.