KULONPROGO - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Pacitan, Jawa Timur BG (28) dan FK (23) ditangkap polisi karena melakukan pencurian perhiasan emas dan handphone di wilayah Kabupaten, Kulonprogo. Ironisnya, uang hasil penjualan emas dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan periksa kehamilan istri.
"Kedua pelaku ini berstatus pasangan suami istri," kata Kapolsek Girimulyo AKP Suparna, Kamis (6/5/2024).
Kasus pencurian ini dilakukan kedua pelaku pada awal bulan Mei lalu. Lantaran pernah bekerja di Kulonprogo, keduanya cukup hafal kondisi wilayah hingga Perbukitan Menoreh.
Menggunakan sepeda motor mereka berboncengan untuk mencari sasaran. Akhirnya mereka sampai di wilayah Wadas, Girimulyo, Kulonprogo. Saat itulah mereka bertemu dengan korban Irianti yang sedang menyapu halaman rumahnya.
Kedua pelaku kemudian mendekati korban yang sudah lanjut usia. Mereka mengaku sebagai pegawai Pemkot dan mengingatkan korban agar tidak mudah menerima tamu dan sales yang menawarkan produk.
Tak hanya itu, pelaku juga mengingatkan korban agar tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan. Korban kemudian disuruh melepas cincin dan meletakkan di meja berikut handphonenya.
Pelaku FK kemudian mengajak korban keluar rumah untuk berfoto selfie guna mengalihkan perhatian. Saat itulah pelaku BG masuk ke dalam rumah dan mengambil perhiasan. Usai mendapatkan barang-barang berharga, kedua pelaku kemudian pamit.
Saat itu korban tidak menyadari telah menjadi korban pencurian. Setelah berselang beberapa menit, korban baru ingat jika meletakkan cincin dan handphone di atas meja di ruang tamu. Namun, saat dicari barang-barang tersebut sudah tidak ada. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Girimulyo.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga mendapatkan rekaman CCTV dari sekutar lokasi kejadian. Dari situlah polisi bisa mengidentifikasi kendaraan dan pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
"Kedua pelaku mengakui sudah mencuri dan aksi ini juga dilakukan di wilayah Kokap, Wonogiri (Jawa Tengah) dan Pacitan (Jawa Timur) dengan modus yang sama," katanya.
Sementara itu, pelaku BG mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Dia hanya bekerja sebagai swasta dan butuh biaya untuk pemeriksaan kehamilan istri dan persiapan melahirkan.
"Istri saya hamil dua bulan. Emas itu sudah saya jual untuk makan dan kebutuhan sehari-hari dan periksa kehamilan, " katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman makaimal tujuh tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)