Pelaku terancam dengan 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 66 ayat (2) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan,
"Tersangka diancam ini hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara denda maksimal 10 miliar," tuturnya.
Di sisi lain, Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan, sekali produksi tersangka mampu memproduksi hingga 800 liter miras. Miras-miras itu diedarkan ke wilayah Malang raya, mulai Kabupaten Malang dan Kota Malang, ke beberapa toko yang dijual secara offline.
"Satu drum ini proses pembuatan berkisar lamanya 25 hari. Karena dia difermentasi terlebih dahulu, baru dibuat, setiap produksi itu bisa sampai 800 liter, satu bulan memproduksi 32 liter miras jenis arak trobas," ucap Aditya Permana, menambahkan.
(Fakhrizal Fakhri )