JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menolak permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Aceh terkait pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Utara 5.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan adanya pertentangan surat-surat yang disampaikan kepada Mahkamah dan tidak dapat diyakini kebenarannya
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
BACA JUGA: