JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan kekayaan mereka.
Peringatan ini berlaku bagi seluruh tingkatan legislatif, baik DPR maupun DPRD provinsi, kabupaten/kota.
"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Jubir baru KPK ini menyebutkan, pelaporan ini penting agar ke depannya yang bersangkutan tidak terhambat proses administrasi.
"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)