Setelah foto telanjang itu dikirimkan calon korbannya ke pelaku, barulah pelaku bakal meminta calon korbannya untuk membuat video pornografi berhubungan badan. Pelaku lantas menggunakan foto atau video sebelumnya itu untuk mengancam calon korbannya jika sampai tak mau menuruti membuat video asusila berhubungan badan itu.
"Selanjutnya, pelaku kejahatan akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim dan direkam serta dikirimkan video itu ke pelaku kejahatan. Maka, pelaku kejahatan akan mengancam menyebarkan video setengah telanjang atau telanjang sebelumnya untuk dikehui umum," kata.
(Khafid Mardiyansyah)