Sebelumnya, Kemenkumham RI telah menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.
Sekadar mengingatkan, Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus. Yakni, perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data Swab di RS Ummi.
Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.
(Arief Setyadi )