Tragis, Gadis ABG Ingin Jadi Anggota Kuda Lumping Malah Dicabuli Pemiliknya

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 09 Juni 2024 22:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

MUSI RAWAS - Modus memanfaatkan ritual mandi kembang syarat menjadi anggota Kuda Lumping dan agar usaha Kuda Lumping pelaku laris disewa orang. Satu keluarga pemilik kuda lumping Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) terlibat dalam kasus persetubuhan anak remaja berusia 14 tahun.

Peristiwa ini dialami inisial saja B (14) pelajar putri kelas IX SMP di Musi Rawas, yang ingin menjadi anggota kuda lumping malah disetubuhi oleh pemilik dan anaknya.

Otak dari kasus persetubuhan itu adalah Tumin (67) selaku pemilik Kuda Lumping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Aksi Tumirin dibantu istrinya Tugirawarti alias Wati (38) bersama kedua anaknya Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan anaknya Bambang (20) yang turut serta menyetubuhi korban. 

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, korban juga sempat dipaksa tersangka Yuni, anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

Hingga akhirnya keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna kepentingan penyidikan. 

AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman memang benar telah mengamankan 4 tersangka tersebut.

Dan kejadian persetubuhan itu bermula korban diajak tersangka, Yuni, untuk masuk dalam kelompok kuda kepang/kuda lumping yang dimiliki ayahnya Tumin.

Lalu, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap di rumah tersangka Tumin. Namun sebelumnya, pada sore hari tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual. Yakni dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka, Tumin, dalam satu ruangan dan sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan dan korban terbangun. Namun saat itu korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin. Setelah melakukan aksi bejat, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.

Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.

Persetubuhan tersebut juga dilakukan tersangka, Bambang serta korban juga sempat dipaksa Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

Hingga akhirnya, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.

Lalu, ibu korban menceritakannya kepada saksi A, dan setelah ditanya oleh saksi A korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin. Kemudian saksi A melaporkan kejadian dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.

Selain para tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu helai baju tidur korban. Lalu satu helai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.

Ditambahkan Herman, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini, keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya